Mantan Kades di Bali Jadi Tersangka Pemalsuan Akta Tanah, Korban Rugi Rp832 Juta

Antara
Polda Bali mengungkap kasus pemalsuan akta tanah dengan tersangka mantan kepala desa (kades). (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id - Polda Bali mengungkap kasus pemalsuanakta tanah dengan kerugian mencapai Rp832.950.000. Tersangka merupakan mantan kepala desa (kades) di Bali sejak 2006 hingga 2013.

Dirkrimum Polda Bali Kombes Ary Satriyan mengatakan, tersangka yakni I Ketut Tamtam. Dia melakukan pemalsuan akta autentik tanah seluas total 55.520 meter persegi.

"Modusnya dengan menjual tanah milik orang lain yang sudah disertifikatkan menjadi atas nama tersangka, lalu dijual kepada korban dan bilang kalau tanah itu adalah miliknya dan bukan tanah bermasalah," ujar Ary dalam keterangan pers di Mapolda Bali, Selasa (14/9/2021).

Menurutnya, tersangka dijerat pasal berlapis. Selain pemalsuan, juga penipuan dan penggelapan. Tersangka disangkakan Pasal 266 ayat 1 KUHP juncto Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP.

Korban perbuatan tersangka yakni Ni Made Murniati di Desa Sakti, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Saat ini sertifikat atas nama korban dalam proses pembatalan sesuai permohonan dari penggugat di BPN Kabupaten Klungkung. 

Akibat penipuan yang dilakukan tersangka, korban merasa mengalami kerugian Rp832 juta dan melaporkan kasusnya ke polisi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
8 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

2 bulan lalu

Pengakuan Kades di Jombang soal Koperasi Desa Belum Buka meski Sudah Diresmikan Presiden

2 bulan lalu

Tegas! Puluhan Kades di Jombang Tolak Karyawan KDMP Titipan Parpol, Ini Alasannya

3 bulan lalu

Terungkap! Penyebab Kematian Kades Buncitan Sidoarjo Murni Bunuh Diri, Ini Motifnya

3 bulan lalu

Sidoarjo Geger! Kepala Desa Buncitan Ditemukan Tewas di Ruang Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal