Turis Jepang Ditangkap Kasus Narkoba di Bali, Barang Bukti Ganja Diamankan

Chusna Mohammad
Polresta Denpasar mengamankan turis Jepang atas kasus dugaan narkoba. (Foto: MPI/Chusna Mohammad)

"Tersangka sudah setahun lebih di Bali dan bekerja virtual dari sini," ujarnya.

Atas perbuatannya, Takeda ditahan dan dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukum penjara maksimal 12 tahun," kata Jiarta. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

5 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

5 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

5 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

7 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal