"Asal barangnya kami masih melakukan penyelidikan dengan sumber yang berbeda," kata Yugo.
Atas perbuatannya, AH telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Lantaran AH residivis, ancaman hukumannya diperberat.
"Ditambah sepertiga karena yang bersangkutan telah melakukan aksi tindak pidana yang sama," kata Yugo.