Tok! Rektor Unud I Nyoman Gde Antara Divonis Bebas Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI

Indira Arri
Rektor Unud Divonis Bebas Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI (Foto: iNews/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis bebas Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara atas dugaan dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI). Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/2/2023).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi mengatakan I Nyoman Gde Antara dinyatakan bebas dari dakwaan jaksa. Majelis Hakim menyatakan bahwa berdasarkan bukti dan keterangan saksi selama persidangan, tidak terbukti bahwa terdakwa melakukan tindak pidana korupsi.

Majelis Hakim juga menyebutkan bahwa unsur-unsur dakwaan jaksa, seperti tidak terbukti adanya kerugian negara, tidak terbukti adanya unsur memperkaya diri sendiri, dan tidak terbukti adanya upaya penyalahgunaan jabatan, tidak dapat dipenuhi oleh bukti yang diajukan jaksa.

Suasana haru terasa di ruang sidang ketika Majelis Hakim membacakan putusan tersebut. Kedua anak Profesor I Nyoman Gde Antara terlihat merasakan kelegaan atas putusan tersebut. Sebagian besar pengunjung persidangan, yang mayoritas adalah kerabat dan kolega mantan rektor Udayana, juga merespon positif terhadap keputusan Majelis Hakim.

Tim kuasa hukum terdakwa Hotman Paris menyatakan menerima putusan tersebut. Dia pun menyangkan klien yang sempat ditahan sampai 4,5 bulan.

"4,5 bulan ditahan. Mahasiswa hukum tingkat satu saja tahu jika dakwaan itu salah," ucap Hotman usai pembacaan vonis, Kamis (22/2/2024).

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas, Jaksa Pikir-Pikir Ajukan Kasasi

57 tahun lalu

Tangis Haru Amsal Sitepu Pecah usai Divonis Bebas: Ini Kemenangan Pelaku Kreatif!

57 tahun lalu

Curahan Hati Guru Supriyani Divonis Bebas: Terima Kasih Semua yang Telah Mendukung

57 tahun lalu

Tangis Pecah Supriyani Divonis Bebas, Kasus Guru Honorer Dituduh Aniaya Anak Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal