Dalam perkara ini, ada empat orang lain yang sebelumnya juga menjadi korban penipuan pelaku ini. Namun, untuk jumlah kerugian dari empat korban itu masih dalam penyelidikan.
"Jumlah pastinya belum tahu ya karena masih diselidiki," katanya.
Dia menambahkan, penipuan ini terjadi di depan Bank Krisna, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Senin, 24 Februari 2020.
"Korban merasa curiga terhadap pelaku, dan merasa dirugikan sehingga pada hari Rabu, 27 Oktober 2021, korban melaporkan ke Polsek Abiansemal," katanya.