Tersangka Kasus Pajak, Pengusaha Online di Bali Diserahkan ke Kejari Denpasar

Antara
Kanwil DJP Bali menyerahkan tersangka kasus pajak ke Kejari Denpasar untuk ditahan di Rutan Polda Bali, Rabu (28/4/2021). (Foto: Humas Kanwil DJP Bali)

Tim penyidik juga telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan bukti permulaan terhadap IK. 

Saat dilakukan proses pemeriksaan bukti permulaan, IK diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP.
 
"Namun IK tidak menggunakan hak itu sehingga PPNS Kanwil DJP Bali meningkatkan pemeriksaan bukti permulaan ke tahap penyidikan," katanya.

Selain itu IK juga melarikan diri ke Jawa Timur sehingga namanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Yang bersangkutan sempat melarikan diri dari kewajibannya mempertanggungjawabkan perbuatannya sejak tahun 2017 dan dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) pada bulan Desember 2020," katanya.
 
Kanwil DJP Bali bersama Polda Bali, Kanwil DJP Jawa Timur, dan Polsek Pakis di Kabupaten Malang menangkap IK pada 4 Maret di Malang.

"Saat ini tersangka IK telah ditahan oleh penuntut umum Kejari Denpasar dan ditempatkan di Rutan Polda Bali," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terkuak! WNA Ukraina Dibunuh 7 Orang di Bali, 6 Tersangka Buron ke Luar Negeri

57 tahun lalu

Pulang dari Tempat Hiburan Malam, 3 WNA Jadi Korban Kekerasan Seksual di Bali

57 tahun lalu

Potongan Tubuh di Pantai Ketewel Gianyar, Diduga WNA Ukraina yang Hilang Diculik

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Moge Tabrak Motor di Kulonprogo, 1 Orang Tewas 2 Luka Patah Tulang

57 tahun lalu

Pengusaha Semarang Tertipu Kontraktor Fiktif Proyek Dapur MBG, Rugi Rp350 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal