Tersangka Kasus Pajak, Pengusaha Online di Bali Diserahkan ke Kejari Denpasar

Antara
Kanwil DJP Bali menyerahkan tersangka kasus pajak ke Kejari Denpasar untuk ditahan di Rutan Polda Bali, Rabu (28/4/2021). (Foto: Humas Kanwil DJP Bali)

DENPASAR, iNews.id - Seorang pengusaha online advertising di Bali berinisial IK (37) menjadi tersangka kasus pajak. Dia diduga merugikan negara Rp2,28 miliar akibat menyerahkan SPT wajib pajak yang isinya tidak benar.

IK diserahkan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar untuk dilakukan proses hukum.

"Kanwil DJP Bali menyerahkan tanggung jawab tersangka IK dan barang bukti dugaan kasus pidana pajak yang merugikan negara Rp2,28 miliar ke Kejari Denpasar melalui Polda Bali pada Rabu, 28 April," kata Plt Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Bali Andri Puspo Heriyanto dalam keterangan tertulis di Denpasar, Kamis (29/4/2021).

Menurutnya IK diduga dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau keterangan Tahun Pajak 2015 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan negara Rp2.280.921.952. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
9 hari lalu

Warga Labusel Kaget Tiba-Tiba Ditagih Pajak Transaksi Gula Hampir Rp8 Miliar

4 bulan lalu

Terkuak! WNA Ukraina Dibunuh 7 Orang di Bali, 6 Tersangka Buron ke Luar Negeri

4 bulan lalu

Pulang dari Tempat Hiburan Malam, 3 WNA Jadi Korban Kekerasan Seksual di Bali

5 bulan lalu

Potongan Tubuh di Pantai Ketewel Gianyar, Diduga WNA Ukraina yang Hilang Diculik

5 bulan lalu

Kecelakaan Maut Moge Tabrak Motor di Kulonprogo, 1 Orang Tewas 2 Luka Patah Tulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal