Sulinggih IWM Terdakwa Kasus Pencabulan Minta Tak Ditahan

Chusna Mohammad
IWM, oknum Sulinggih pelaku pencabulan perempuan bersuami. (Foto: iNews/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Sulinggih atau pemuka agamaumat Hindu Bali inisial IWM yang menjadi terdakwa kasus pencabulan mengajukan penangguhan penahanan. Dia meminta tak ditahan selama persidangan.

Persidangan perdana IWM digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (1/4/2021) secara daring (online). Sidang digelar tertutup karena menyangkut tindak pidana kesusilaan.

Juru bicara PN Denpasar I Gede Putra Astawa mengatakan, terdakwa IWM melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun majelis hakim belum memutuskan menerima atau menolak penangguhan penahanan itu.

"Permohonan penangguhan penahanan merupakan hak terdakwa. Nantinya akan diputuskan majelis hakim untuk dikabulkan atau tidak," kata Astawa.

Astawa menambahkan, dalam persidangan perdana ini, jaksa Purwanti dan Dayu Sulasmi mendakwa IWM dengan pasal 289, 290 ayat 1, dan pasal 281 KUHP tentang tindak pidana pencabulan. Atas dakwaan tersebut, IWM terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
10 hari lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

14 hari lalu

Pemuda Cabuli Remaja Disabilitas di JPO Cirebon Tak Berkutik saat Ditangkap

20 hari lalu

Syahwat Bejat Pelatih Menembak di Surabaya, Lecehkan Atlet di Bawah Umur Berulang Kali

1 bulan lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

2 bulan lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal