Sulinggih IWM Terdakwa Kasus Pencabulan Minta Tak Ditahan

Chusna Mohammad
IWM, oknum Sulinggih pelaku pencabulan perempuan bersuami. (Foto: iNews/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Sulinggih atau pemuka agamaumat Hindu Bali inisial IWM yang menjadi terdakwa kasus pencabulan mengajukan penangguhan penahanan. Dia meminta tak ditahan selama persidangan.

Persidangan perdana IWM digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (1/4/2021) secara daring (online). Sidang digelar tertutup karena menyangkut tindak pidana kesusilaan.

Juru bicara PN Denpasar I Gede Putra Astawa mengatakan, terdakwa IWM melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun majelis hakim belum memutuskan menerima atau menolak penangguhan penahanan itu.

"Permohonan penangguhan penahanan merupakan hak terdakwa. Nantinya akan diputuskan majelis hakim untuk dikabulkan atau tidak," kata Astawa.

Astawa menambahkan, dalam persidangan perdana ini, jaksa Purwanti dan Dayu Sulasmi mendakwa IWM dengan pasal 289, 290 ayat 1, dan pasal 281 KUHP tentang tindak pidana pencabulan. Atas dakwaan tersebut, IWM terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

57 tahun lalu

Aksi Bejat Oknum Kiai di Jepara Cabuli Santriwati Terbongkar dari Chat WA

57 tahun lalu

Modus Bejat Kiai Ashari Terkuak, Santriwati Dirayu Hubungan Intim demi Sembuhkan Penyakit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal