DENPASAR, iNews.id - Sulinggih atau pemuka agamaumat Hindu Bali inisial IWM yang menjadi terdakwa kasus pencabulan mengajukan penangguhan penahanan. Dia meminta tak ditahan selama persidangan.
Persidangan perdana IWM digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (1/4/2021) secara daring (online). Sidang digelar tertutup karena menyangkut tindak pidana kesusilaan.
Juru bicara PN Denpasar I Gede Putra Astawa mengatakan, terdakwa IWM melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun majelis hakim belum memutuskan menerima atau menolak penangguhan penahanan itu.
"Permohonan penangguhan penahanan merupakan hak terdakwa. Nantinya akan diputuskan majelis hakim untuk dikabulkan atau tidak," kata Astawa.
Astawa menambahkan, dalam persidangan perdana ini, jaksa Purwanti dan Dayu Sulasmi mendakwa IWM dengan pasal 289, 290 ayat 1, dan pasal 281 KUHP tentang tindak pidana pencabulan. Atas dakwaan tersebut, IWM terancam hukuman sembilan tahun penjara.