DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akan menggelar sidang kasus pencabulan yang dilakukan oknum sulingggih berinisial IWM, hari ini, Kamis 1 April 2021. Persidangan digelar secara daring (online).
"Persidangan digelar online dan majelis hakim sudah dibentuk," kata Ketua PN Denpasar, Sobandi, Rabu (31/3/2021).
Diterangkan Juru Bicara PN Denpasar Gede Astawa, selain digelar secara online, persidangan kasus ini akan dilakukan tertutup karena menyangkut tindak pidana kesusilaan.
Kendati demikian dia memastikan persidangan berjalan seperti biasa dan tidak ada pengecualian khusus meskipun tersangka IWM seorang pemuka agama.
"Meski terdakwa nanti kedudukannya pemuka agama di hadapana hukum tetap sama," katanya.