Sulinggih Pelaku Pencabulan di Bali Terancam 9 Tahun Penjara

Chusna Mohammad
Sulinggih inisial IWM tersangka pencabulan ditahan di Rutan Polda Bali. (Foto: iNews/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Sulinggih atau pemuka agama Hindu inisial IWM menjalani sidang kasus pencabulan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dia didakwa melakukan tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Sidang digelar secara daring (online) di PN Denpasar, Kamis (1/4/2021). Terdakwa IWM berada di Polda Bali. Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan majelis hakim di PN Denpasar. 

Juru bicara PN Denpasar I Gede Putra Astawa mengatakan, dalam sidang tertutup tersebut, jaksa Purwanti dan Dayu Sulasmi mendakwakan pasal 289, 290 ayat 1, dan pasal 281 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.

Atas dakwaan jaksa, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Terdakwa juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan. 

"Permohonan penangguhan penahanan merupakan hak terdakwa. Nantinya akan diputuskan majelis hakim untuk dikabulkan atau tidak," kata Astawa seraya menambahkan sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

2 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

4 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

4 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

5 hari lalu

Paus Terdampar di Pantai Perancak Jembrana, Warga Berjibaku Evakuasi Dorong ke Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal