DENPASAR, iNews.id - Sulinggih atau pemuka agama Hindu inisial IWM menjalani sidang kasus pencabulan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dia didakwa melakukan tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Sidang digelar secara daring (online) di PN Denpasar, Kamis (1/4/2021). Terdakwa IWM berada di Polda Bali. Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan majelis hakim di PN Denpasar.
Juru bicara PN Denpasar I Gede Putra Astawa mengatakan, dalam sidang tertutup tersebut, jaksa Purwanti dan Dayu Sulasmi mendakwakan pasal 289, 290 ayat 1, dan pasal 281 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.
Atas dakwaan jaksa, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Terdakwa juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Permohonan penangguhan penahanan merupakan hak terdakwa. Nantinya akan diputuskan majelis hakim untuk dikabulkan atau tidak," kata Astawa seraya menambahkan sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan.