Terbukti Suap Pejabat Kemenkeu, Mantan Bupati Tabanan Divonis 2 Tahun Penjara

Chusna Mohammad
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti divonis dua tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar (MPI)

Suap itu terkait pengurusan dana insentif daerah (DID) tahun 2018 silam. Uang suap sebesar Rp600 juta dan USD 55.300 itu diberikan kepada dua pejabat Kementerian Keuangan.

Yaitu Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Yaya Purnomo dan Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Kemenkeu.

Menanggapi vonis hakim, Eka Wiryastuti mengungkapkan rasa syukurnya. "Sudah pasti bersyukur. Walaupun saya dinyatakan bersalah, saya masih bersyukur dan bangga bisa berbuat untuk Tabanan," ujarnya usai sidang. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
14 hari lalu

Kasus Suap Bupati Muara Enim, Sekda dan Anggota DPRD Diperiksa KPK di Polda Sumsel

1 bulan lalu

Terungkap! Ini Motif Bupati Muara Enim Edison Suap BPK Rp1,6 Miliar

1 bulan lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

4 bulan lalu

KPK Geledah Rumah Politisi PDIP Ono Surono terkait Kasus Suap Bupati Bekasi

6 bulan lalu

Sudewo Jadi Tersangka KPK, Risma Ardhi Chandra Ditunjuk jadi Plt Bupati Pati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal