Terbukti Suap Pejabat Kemenkeu, Mantan Bupati Tabanan Divonis 2 Tahun Penjara

Chusna Mohammad
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti divonis dua tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar (MPI)

DENPASAR, iNews.id - Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti divonis dua tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (23/8/2022). Dia terbukti bersalah menyuap pejabat kementerian keuangan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dengan pidana penjara selama dua tahun," kata ketua majelis hakim I Nyoman Wiguna.

Vonis hakim lebih ringan yakni separo dari tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa meminta mantan bupati dua periode itu dihukum empat tahun penjara.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda yang ringan kepada Eka Wiryastuti, yakni sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Tak hanya itu, hakim juga menolak permintaan jaksa berupa pencabutan hak politik Eka Wiryastuti selama lima tahun.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan suap sebagaimana pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tidak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Geledah Rumah Politisi PDIP Ono Surono terkait Kasus Suap Bupati Bekasi

57 tahun lalu

Sudewo Jadi Tersangka KPK, Risma Ardhi Chandra Ditunjuk jadi Plt Bupati Pati

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Profil Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo yang Terjaring OTT KPK Kasus Suap Jabatan

57 tahun lalu

Tok! MKH Pecat Eks Ketua PN Tobelo karena Terlibat Suap Gazalba Saleh Rp100 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal