Sidang Suap Mantan Bupati Tabanan, JPU Ungkap Kode Dana Adat Istiadat  

Antara
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti didakwa menyuap dua pejabat Kementerian Keuangan. (Foto: iNews/Indira Arri).

DENPASAR, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa mantan Bupati TabananNi Putu Eka Wiryastuti menyuap dua pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengurus Dana Insentif Daerah (DID). Ada kode tertentu saat Eka Wiryastuti mengiyakan permintaan uang dari pejabat Kemenkeu.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (14/6/2022).

Dalam dakwaan disebutkan, mantan Bupati Tabanan dua periode itu diduga memberikan uang sejumlah Rp600 juta dan 55.300 dolar AS kepada dua pejabat Kemenkeu yaitu Yaya Purnomo dan Rifa Surya secara bertahap pada Agustus hingga Desember 2017.

Suap tersebut diberikan Eka Wiryastuti melalui perantara staf khususnya, Dewa Nyoman Wiratmaja.

JPU melanjutkan dalam dakwaan, suap terjadi saat Eka Wiryastuti menjadi Bupati Tabanan periode 2016-2021. Dia mengingingkan kenaikan alokasi DID untuk Tabanan yang bersumber dari APBN.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mengejutkan Jawaban KPK Atas Klaim Nikita Mirzani terkait Laporan Dugaan Suap

57 tahun lalu

Dijemput Paksa KPK, Menas Erwin Ditetapkan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

57 tahun lalu

KPK: Kucuran Rp200 Triliun ke Bank Himbara Berisiko Bernasib seperti Kasus Bank Jepara Artha

57 tahun lalu

Weekend Story: Skandal Suap Hakim Kasus Ronald Tannur Tampar Wajah Peradilan Indonesia

57 tahun lalu

Kajati Jatim Sebut Ada Potensi Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal