Terbitkan SE Terbaru, Wayan Koster Izinkan PTM Terbatas di Bali

Antara
Gubernur Wayan Koster (Foto: Facebook Pemprov Bali)

Penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di setiap jenjang satuan pendidikan agar dilaksanakan sesuai Keputusan Bersama Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/ KB/ 2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/ 4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 tertanggal 30 Maret 2021.

"Pola pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di satuan pendidikan wajib ditutup sementara, jika pada satuan pendidikan bersangkutan terindikasi dalam kondisi tidak aman," ucap Koster.

Selain itu PTM wajib ditutup sementara jika ditemukan kasus konfirmasi Covid-19, dan/atau tingkat risiko daerah berubah ke level yang lebih tinggi.

"Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut," kata Koster.
 
Sebagai informasi, saat ini Bali menerapkan PPKM Level 3. Dari sembilan kabupaten/kota di Bali, tiga di antaranya sudah masuk zona kuning risiko ringan penyebaran Covid-19. Sedangkan enam lainnya masih di zona oranye.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

5 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

5 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

7 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

8 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal