Ganjil Genap di Denpasar Bali Hanya untuk Kawasan Wisata Mulai 25 September

Antara
Ganjil genap kendaraan bermotor akan diterapkan di kawasan wisata di Denpasar Bali mulai 25 September 2021. (Foto: dok iNews.id)

DENPASAR, iNews.id - Pembatasan kendaraan ganjil genap di kawasan wisataDenpasar, Bali akan berlaku mulai 25 September 2021. Kebijakan tersebut berlaku pada akhir pekan Sabtu-Minggu dan hari libur nasional.

"Ganjil genap berlaku pada hari Sabtu, Minggu, libur nasional, dan libur fakultatif," kata Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani di Denpasar, Minggu (19/9/2021).

Utariani mengatakan, ganjil genap berlaku khusus Daerah Tujuan Wisata (DTW) di Sanur hingga Kuta. Tidak hanya kendaraan roda empat (mobil) tapi juga untuk kendaraan roda dua (motor), dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna latar belakang hitam tulisan putih.

"Kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan dengan TNKB berwarna dasar merah, TNKB berwarna dasar kuning, kendaraan dinas operasional TNI/Polri, kendaraan kepentingan tertentu dan kendaraan pengangkut logistik," ujarnya.

Dinas Perhubungan Provinsi Bali juga telah menindaklanjuti kebijakan pembatasan kendaraan di kawasan wisata ini.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

1 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

3 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

4 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

4 hari lalu

Paus Terdampar di Pantai Perancak Jembrana, Warga Berjibaku Evakuasi Dorong ke Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal