Terbitkan SE Terbaru, Wayan Koster Izinkan PTM Terbatas di Bali
DENPASAR, iNews.id - Gubernur BaliWayan Koster menerbitkan surat edaran baru yang mengizinkan pembelajaran tatap muka (PTM). Namun PTM dilakukan secara terbatas dan tetap menggelar pembelajaran secara daring.
Surat Edaran (SE) dengan nomor B.31.420/76560/DIKPORA itu mengatur tentang Pelaksanaan Pembelajaran pada Masa Pandemi COVID-19 di Provinsi Bali.
"Satuan pendidikan yang melaksanakan pola pembelajaran tatap muka terbatas, wajib berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat," kata Koster dikutip dari SE tersebut, Rabu (22/9/2021).
Pembelajaran tatap muka terbatas dapat dilaksanakan di Bali, menyusul Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam SE itu disebutkan bahwa PTM dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.