Terbitkan SE Terbaru, Wayan Koster Izinkan PTM Terbatas di Bali

Antara
Gubernur Wayan Koster (Foto: Facebook Pemprov Bali)

DENPASAR, iNews.id - Gubernur BaliWayan Koster menerbitkan surat edaran baru yang mengizinkan pembelajaran tatap muka (PTM). Namun PTM dilakukan secara terbatas dan tetap menggelar pembelajaran secara daring.

Surat Edaran (SE) dengan nomor B.31.420/76560/DIKPORA itu mengatur tentang Pelaksanaan Pembelajaran pada Masa Pandemi COVID-19 di Provinsi Bali.

"Satuan pendidikan yang melaksanakan pola pembelajaran tatap muka terbatas, wajib berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat," kata Koster dikutip dari SE tersebut, Rabu (22/9/2021).

Pembelajaran tatap muka terbatas dapat dilaksanakan di Bali, menyusul Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam SE itu disebutkan bahwa PTM dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Kekuatan Magnitudo!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal