Terbitkan Pergub, Gubernur Wayan Koster Larang Pariwisata Gusur Masyarakat Adat

Antara
Gubernur Bali Wayan Koster (Humas Pemprov Bali)

Pada prinsipnya, lanjut Koster, tata kelola pariwisata ini ditujukan untuk menata pengelolaan penyelenggaraan pariwisata dan meningkatkan kinerja tata kelola penyelenggaraan, pembinaan, pengawasan dan evaluasinya.

"Selain itu juga memberikan kepastian hukum, keamanan, dan kenyamanan bagi wisatawan terhadap produk pariwisata yang ditawarkan dan memberikan jaminan kepastian hukum bagi pelaku industri pariwisata dalam penyelenggaraan tata kelola pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan," ujarnya.

Bali akan membuka pariwisata secara bertahap. Pembukaan pariwisata tahap ketiga untuk wisatawan mancanegara akan dilakukan pada 11 September 2020.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perempuan di Gianyar Hilang di Pantai Masceti, Ditemukan Tewas Mengambang di Laut

57 tahun lalu

Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Sungai Ayung Ubud Bali

57 tahun lalu

Kemarau Meluas, Bali dan Nusa Tenggara Alami Hari Tanpa Hujan

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal