Terbitkan Pergub, Gubernur Wayan Koster Larang Pariwisata Gusur Masyarakat Adat

Antara
Gubernur Bali Wayan Koster (Humas Pemprov Bali)

"Seperti seni, olahraga rekreasi, petualangan alam khas Bali, permainan tradisional, pijat tradisional Bali yang mengutamakan sumber daya lokal Bali," ujarnya.

Koster mengingatkan, penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya pelecehan terhadap seniman dan pelaku kegiatan hiburan dan rekreasi.

"Seniman dan pelaku kegiatan hiburan dan rekreasi harus diperlakukan dan difasilitasi secara sopan, beretika, manusiawi, dan bermartabat. Seniman dan pelaku kegiatan hiburan dan rekreasi harus memperoleh imbalan jasa yang layak dari pengguna jasa," katanya.

Sedangkan untuk biro perjalanan wisata wajib menggunakan pramuwisata yang sudah memiliki KTPP melalui uji kompetensi oleh lembaga pendidikan yang kompeten di bidang pariwisata budaya.

"Kompetensi berkaitan dengan budaya, tradisi, dan kearifan lokal dengan bobot 70 persen, serta kompetensi yang berkaitan dengan bahasa dan teknik kepemanduan dengan bobot 30 persen," ucapnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perempuan di Gianyar Hilang di Pantai Masceti, Ditemukan Tewas Mengambang di Laut

57 tahun lalu

Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Sungai Ayung Ubud Bali

57 tahun lalu

Kemarau Meluas, Bali dan Nusa Tenggara Alami Hari Tanpa Hujan

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal