Sulinggih Pelaku Pencabulan Perempuan Bersuami Diadili Hari Ini di PN Denpasar

Indira Arri
IWM, oknum Sulinggih pelaku pencabulan saat dilimpahkan ke Kejari Denpasar, Rabu (24/3/2021). (Foto: iNews/Indira Arri)

Persidangan akan dipimpin ketua majelis hakim Made Pasek dan dua hakim anggota Dayu Adnyani dan Putu Gede Noviarta.

Pencabulan yang dilakukan IWM terjadi pada 4 Juli 2020 lalu. Korban yakni KYD, perempuan yang telah bersuami.

Korban mengalami pencabulan saat menjalani prosesi Melukat di Tukad Campuhan, Desa Tampaksiring, Gianyar, Bali. Dia kemudian melaporkan perbuatan IWM tersebut ke kepolisian pada 9 Juli 2020.

IWM baru ditahan pada Rabu (24/3/2021) setelah penyidik Polda Bali melimpahkan sulinggih tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal