Persidangan akan dipimpin ketua majelis hakim Made Pasek dan dua hakim anggota Dayu Adnyani dan Putu Gede Noviarta.
Pencabulan yang dilakukan IWM terjadi pada 4 Juli 2020 lalu. Korban yakni KYD, perempuan yang telah bersuami.
Korban mengalami pencabulan saat menjalani prosesi Melukat di Tukad Campuhan, Desa Tampaksiring, Gianyar, Bali. Dia kemudian melaporkan perbuatan IWM tersebut ke kepolisian pada 9 Juli 2020.
IWM baru ditahan pada Rabu (24/3/2021) setelah penyidik Polda Bali melimpahkan sulinggih tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.