"Keinginan menambah alokasi DID itu demi mengatasi anggaran daerah yang defisit pada tahun 2017," ujar JPU.
JPU melanjutkan, Eka Wiryastuti lalu memerintahkan Dewa Wiratmaja menemui Wakil Ketua BPK, Bahrullah di rumah dinasnya di Jakarta.
Pada pertemuan itu, Bahrullah mengarahkan Dewa kepada Yaya Purnomo. Dewa lalu menemui Yaya Purnomo dan Rifa Surya di Pujasera Metropole, Cikini, Jakarta Pusat pada 15 Agustus 2017.
Dalam pertemuan itu, Rifa dan Yaya menyanggupi permintaan Eka Wiryastuti yang disampaikan melalui Dewa. Keduanya meminta uang yang diberi kode "dana adat istiadat" untuk memenuhi permintaan tersebut.
"Selain itu juga harus menyerahkan tanda jadi di awal sebesar Rp300 juta," tutur JPU.
Atas permintaan itu, Eka Wiryastuti meminta Dewa menghubungi sejumlah kontraktor untuk menyiapkan uang Rp300 juta dengan imbalan mendapat proyek di Tabanan.
Terkait dakwaan tersebut, Eka Wiryastuti melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi dalam persidangan berikutnya.