Sementara untuk tim jaksa yang bertugas untuk membuktikan ujaran kebencian Jerinx berjumlah tujuh orang, gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Empat jaksa dari Kejati Bali yakni Otong Hendra Rahayu sebagai koordinator, I Bagus Putra Gede Agung, Jaksa Anugrah Agung Saputra, dan Ni Putu Evy Widhiarini. Tiga jaksa dari Kejari Denpasar, dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) I Wayan Eka Widanta, bersama dua anggota lain Made Ayu Citra Maya Sari, dan Ida Bagus Putu Swadharma Diputra.
Jaksa mendakwa Jerinx dengan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto pasal 64 ayat 1 KUHP atau pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU ITE juncto pasal 64 ayat 1 KUHP terancam hukuman enam tahun penjara.