Sidang Perdana Ujaran Kebencian Jerinx Digelar 10 September 2020

Dewi Umaryati
Juru Bicara PN Denpasar I Made Pasek ditunjuk sebagai majelis hakim untuk menangani kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Jerinx. (Foto : Dewi Umaryati)

Sementara untuk tim jaksa yang bertugas untuk membuktikan ujaran kebencian Jerinx berjumlah tujuh orang, gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Empat jaksa dari Kejati Bali yakni Otong Hendra Rahayu sebagai koordinator, I Bagus Putra Gede Agung, Jaksa Anugrah Agung Saputra, dan Ni Putu Evy Widhiarini. Tiga jaksa dari Kejari Denpasar, dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) I Wayan Eka Widanta, bersama dua anggota lain Made Ayu Citra Maya Sari, dan Ida Bagus Putu Swadharma Diputra.

Jaksa mendakwa Jerinx dengan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto pasal 64 ayat 1 KUHP atau pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU ITE juncto pasal 64 ayat 1 KUHP terancam hukuman enam tahun penjara.

Editor : Dewi Umaryati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

57 tahun lalu

Youtuber Resbob Diadili di PN Bandung, Terancam 4 Tahun Penjara Didakwa Hina Suku Sunda

57 tahun lalu

Polda Jabar Perpanjang Penahanan Resbob Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

57 tahun lalu

Terbongkar! Motif Resbob Hina Suku Sunda Bikin Emosi, Ternyata Karena Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal