Sidang Perdana Ujaran Kebencian Jerinx Digelar 10 September 2020

Dewi Umaryati
Juru Bicara PN Denpasar I Made Pasek ditunjuk sebagai majelis hakim untuk menangani kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Jerinx. (Foto : Dewi Umaryati)

DENPASAR, iNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akan menggelar sidang perdana kasus ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx pada Kamis, 10 September 2020. Informasi ini disampaikan Ketua PN Denpasar, Sobandi.

“Untuk persidangan perdana perkara atas nama Jerinx akan digelar 10 September secara virtual,” kata Sobandi, Kamis (3/9/2020).

Tiga hakim yang ditunjuk menangani kasus Jerinx yakni Ida Ayu Adnya Dewi, I Made Pasek, dan I Dewa Made Budi Watsara.

Sobandi juga mempersilakan jika terdakwa dan kuasa hukum akan menggunakan haknya untuk mengajukan penangguhan penahanan.

“Mengenai penangguhan penahanan ataupun pengalihan penahanan atau tetap dilanjutkan penahanannya adalah kewenangan majelis hakim, yang menangani perkara ini,” katanya.

Editor : Dewi Umaryati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

57 tahun lalu

Youtuber Resbob Diadili di PN Bandung, Terancam 4 Tahun Penjara Didakwa Hina Suku Sunda

57 tahun lalu

Polda Jabar Perpanjang Penahanan Resbob Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

57 tahun lalu

Terbongkar! Motif Resbob Hina Suku Sunda Bikin Emosi, Ternyata Karena Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal