Sidang Perdana Rektor Unud I Nyoman Gde Antara, Ini Dakwaan JPU

Dewi Umaryati
Sidang Perdana Rektor Unud I Nyoman Gde Antara (Foto: iNews/Indira Arri)

Perbuatan ini diduga dilakukan dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta suatu korporasi. Dana hasil dari penambahan PNBP ini kemudian diendapkan di rekening bank dengan maksud untuk mendapatkan fasilitas perbankan yang dinikmati oleh pejabat dan/atau pegawai Unud. 

"Terdakwa telah menyadari bahwa surat keputusan rektor mengenai SPI belum ditetapkan namun terdakwa tetap menginputnya dalam fitur SPI laman pendaftaran online tersebut belum ditetapkan oleh Rektor Universitas Udayana, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," tulis dalam dakwaa tersebut.

Diketahui jika I Nyoman Gde ditetapkan tersangka dengan tiga rekan lainnya yakni I Made Yusnantara (IMY), I Ketut Budiartawan (IKB) dan Nyoman Putra Sastra (NPS) telah rampung.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Kasus Putri Apriyani di PN Indramayu, Eks Polisi Didakwa Pembunuhan Berencana

57 tahun lalu

4 Pejabat KPU Tanjung Balai Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,2 Miliar Ditahan

57 tahun lalu

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Diperiksa Kejaksaan, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Ridwan Kamil Tak Hadiri Sidang Gugatan Cerai Atalia Praratya, Titip Pesan ke Pengacara

57 tahun lalu

Sidang Perdana Perceraian, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Kompak Absen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal