Sepi Kerjaan Jadi Kurir Sabu, Buruh di Bali Terancam 20 Tahun Penjara

Antara
Ilsutrasi: buruh lepas di Bali jadi kurir sabu terancam 20 tahun penjar. (Foto: Ist)

Kronologi kasus yang menjerat terdakwa bermula ketika ia ditawari Lur alias AGS mengedarkan sabu dengan upah Rp50.000. Dia juga diberikan kebebasan bila ingin menggunakan barang terlarang itu.

"Saat itu terdakwa juga memerlukan sabu untuk dipergunakan atau dikonsumsi sendiri, sehingga menyanggupi tawaran Lur tersebut," kata JPU.

Pada 2 Desember 2020, Lur meminta terdakwa menempel enam paket sabut di Gang Scorpio, Sesetan, Denpasar. Saat itu, terdakwa telah dibuntuti petugas kepolisian.

"Ketika terdakwa berada di Gang Scorpio untuk mencari lokasi tempat nempel, saat itu petugas kepolisian Polresta Denpasar melakukan penangkapan terhadap terdakwa," kata JPU.

"Barang bukti yang diperoleh dari terdakwa sebanyak 34 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 6,44 gram netto, serta barang bukti terkait lainnya," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal