Sepi Kerjaan Jadi Kurir Sabu, Buruh di Bali Terancam 20 Tahun Penjara

Antara
Ilsutrasi: buruh lepas di Bali jadi kurir sabu terancam 20 tahun penjar. (Foto: Ist)

DENPASR, iNews.id - Seorang buruh lepas di Bali terancam hukuman 20 tahun penjara karena menjadi kurir sabu. Hal itu dilakoni karena sepi pekerjaan sejak pandemi. 

Buruh bernama Siswanto (27) itu ditangkap pada awal Desember 2020 dan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (4/3/2021). 

"Terdakwa dalam hal ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 5 (lima) batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram," kata JPU I Gusti Lanang Suyadnyana di PN Denpasar.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Siswanto dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman yakni hingga 20 tahun penjara.

"Terdakwa memecah narkotika tersebut menjadi 34 paket plastik klip bening atau seberat 6,44 gram netto untuk dijual kepada pemesan yang sebelumnya sudah ditentukan," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
10 jam lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

11 jam lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

11 jam lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

11 jam lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

2 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal