DENPASAR, iNews.id - Imigrasi Bali menunda deportasiwarga negara asing (WNA) asal Rusia, Anzhelika Naumenok. Dia masih dikarantina karena positif terjangkit Covid-19.
"Dia saat ini masih dikarantina karena terpapar Covid-19. Nanti kalau hasil tes PCR sudah negatif, deportasi akan dilakukan," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam konferensi pers di Denpasar, Senin (12/7/2021).
Anzhelika Naumenok sebelumnya dilaporkan berkeliaran di Kabupaten Badung dengan status positif Covid-19.
Perempuan berusia 33 tahun itu menolak menjalani isolasi mandiri di vila tempatnya menginap dan meminta langsung dideportasi ke negaranya.
Pemilik vila melapor ke Satpol PP Kabupaten Badung yang selanjutnya datang ke lokasi dan meminta WNA tersebut untuk menjalani isolasi.