Selundupkan Puluhan Ekor Penyu Hijau yang Dilindungi, 7 Pelaku Ditangkap di Denpasar

Antara
36 ekor penyu yang gagal diselundupkan diamankan Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bali di Denpasar, Bali, Sabtu (11/7/2020). (Foto: Antara)

Dalam kasus ini, para pelaku disangkakan dengan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo Pasal 40 ayat 4 Undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Kegiatan ini tidak bisa dibiarkan karena dapat merusak ekosistem dan kelangsungan hidup satwa satwa yang dilindungi, makanya kami tangkap dan kami amankan," kata Toni.

Toni mengatakan, ke-36 ekor penyu tersebut akan ditangkarkan terlebih dulu dan dititipkan di Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Denpasar. Selanjutnya, satwa itu akan dilepasliarkan kembali.

"Tujuh pelaku akan diproses dan dikembangkan lagi penyidikannya sesuai hukum. Untuk identitas para pelaku sudah kami kantongi," ujarnya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar di Jambi

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar

57 tahun lalu

Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 100.000 Benih Lobster Senilai Rp10 Miliar

57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal