Selebgram Semarang ZDL Jalani Rekonstruksi Pembunuhan dan Pembuangan Bayi, Ada 18 Reka Adegan

Nani Suherni
Selebgram Semarang ZDL Jalani Rekonstruksi Pembunuhan dan Pembuangan Bayi, Ada 18 Reka Adegan (Foto: Dok Polres Kawasan Bandara)

Kasat Reskrim lebih lanjut, setelah melakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi terhadap perkara ini penyidik menambahkan pasal baru kepada tersangka yaitu Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76c Undang Undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3.000.000.000 dan atau pasal 342 KUHP ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rekonstruksi Pembunuhan Anak Politisi PKS di Cilegon, Pelaku Utama Dihadirkan Polisi

57 tahun lalu

Momen Tragis Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Bayi 8 Bulan Diberi Susu sebelum Dihabisi

57 tahun lalu

Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, 2 Tersangka Peragakan 90 Adegan Sadis

57 tahun lalu

Keluarga Putri Apriyani Ngamuk saat Rekonstruksi Pembunuhan, Protes soal Pasal!

57 tahun lalu

Cuaca Buruk, 21 Penerbangan di Bandara Ngurah Rai Bali Dialihkan-Ditunda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal