Samto Pengendali Pabrik Ekstasi Rumahan di Denpasar Ternyata Residivis Narkoba

Chusna Mohammad
Samto (49), tersangka penggerebekan pabrik ekstasi rumahan di Denpasar, Bali. (Foto: MNC/Chusna Mohammad)

Samto digiring polisi ke indekos tempatnya tinggal di Jalan Tukad Balian. Dari tempat itu ditemukan alat-alat untuk memroduksi ekstasi beserta bahan bakunya.

Samto mengaku membuat ekstasi seorang diri. Untuk sekali produksi, dia bisa menghasilkan 50 sampai 100 butir. 

"Dalam satu minggu dia mencetak satu sampai dua kalu dengan sekali cetak 50-100 butir," tutur Jansen. 

Samto kini ditahan di Mapolresta Denpasar. Dia terancam dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 113 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Medan, Ekstasi dan Miras Palsu Disita Polisi

57 tahun lalu

Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Polda Jambi Musnahkan 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Perang Besar Lawan Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal