Samto Pengendali Pabrik Ekstasi Rumahan di Denpasar Ternyata Residivis Narkoba

Chusna Mohammad
Samto (49), tersangka penggerebekan pabrik ekstasi rumahan di Denpasar, Bali. (Foto: MNC/Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - Terbongkarnya pabrik narkoba rumahan yang memroduksi ekstasi di Denpasar, Bali berawal dari penangkapan Samto (49). Tersangka ternyata seorang residivis kasus yang sama.

"Begitu bebas bukannya tobat malah kembali melakukan kejahatan," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan kepada pers, Kamis (22/7/2021).

Jansen menjelaskan, Samto baru saja bebas dari penjara pada Desember 2020. Namun dia kembali terjun dalam bisnis narkoba. Kepada polisi, Samto mengaku baru menggeluti pekerjaan itu sekitar empat bulan terakhir.

Polresta Denpasar menggerebek pabrik narkoba rumahan yang menghasilkan ratusan pil ekstasi. (Foto: MNC/Chusna Mohammad)

Samto ditangkap polisi yang mengintainya di Jalan By Pass Ngurah Rai pada Rabu (14/7) lalu. Dia berusaha kabur dengan motor dan membuang sebuah botol saat tahu akan ditangkap.

Polisi yang melakukan pengejaran berhasil membekuk Samto. Botol yang dibuang Samto ternyata berisi lima butir ekstasi warna pink.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Medan, Ekstasi dan Miras Palsu Disita Polisi

57 tahun lalu

Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Polda Jambi Musnahkan 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Perang Besar Lawan Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal