Petugas juga menyita satu unit motor milik Dede yang digunakan untuk mengambil paket narkoba, serta satu buah ponsel.
“Barang bukti yang disita berupa dua paket sabu dengan berat keseluruhan 99,07 gram bruto atau sekitar 95,82 gram netto,” ujar Sugianyar.
Menurut rencana, seluruh paket sabu ini akan dipecah menjadi beberapa paket kecil untuk kemudian diedarkan lagi.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, terancam hukuman minimal enam tahun maksimal hukuman mati.