DENPASAR. iNews.id - Polisi menangkap seorang residivisnarkoba, I Nyoman Tedi Ariana (39) di Denpasar, Bali. Polisi juga mengamankan sepucuk senjata api dari tersangka itu.
Yang mengejutkan, Ariana mengaku membeli senpi jenis blank gun saat dia mendekam di salah satu Lapas di Bali.
"Dia membeli dari Step waktu masih di Lapas seharga Rp15 juta," kata kata Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono dalam konferensi pers, Senin (31/1/2022).
Dia menjelaskan, tersangka awalnya ditangkap dalam kasus peredaran narkoba di Jalan Resimuka Barat Denpasar. Awalnya polisi tidak menemukan narkoba.
Tersangka lalu dikeler ke rumahnya tak jauh dari lokasi penangkapan. Polisi menemukan barang bukti 19 paket sabu seberat 26,37 gram dan tiga butir ekstasi. Ditemukan juga sepucuk blank gun dengan sembilan butir peluru.