Artis Sinetron Randa Septian Ditangkap di Hotel Kawasan Kuta

Aris Wiyanto
Polresta Denpasar menangkap artis sinetron Randa Septian karena kepemilikan ganja. (Foto: Polresta Denpasar).

DENPASAR, iNews.id - Artis sinetron Randa Septian ditangkap polisi terkait kepemilikan ganja. Dia ditangkap di hotel tempatnya menginap di kawasan Kuta, Kabupaten Badung.

"Dia artis sinetron di TV," kata Kanit 1 Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono di Polresta Denpasar, Bali, Senin (31/1/2022).

Randa ditangkap bersama seorang rekannya bernama Arthur Augoest pada 7 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 WITA.

Barang bukti yang ditemukan polisi dari meja hotel tempat keduanya menginap adalah satu paket ganja seberat 0,72 gram, dua paket tembakau 1,52 gram, satu bong, satu alat pelinting rokok, papir, dan korek api.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 jam lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

2 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

16 hari lalu

Waspada! Produk Mengandung Ganja Dijual di Marketplace

16 hari lalu

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand

2 bulan lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal