Remaja Hong Kong Penyelundup Sabu 4 Kg Dituntut 20 Tahun Penjara di Bali

Antara
Remaja asal Hong Kong penyelundup sabu 4 Kg menjalani persidangan di PN Denpasar. (Foto: Antara)

Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbutannya.

Kasus yang menjerat terdakwa bermula ketika aksinya menyelundupkan sabu diketahui petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai pada 12 Januari 2020 lalu.

Saat itu pada barang bawaan terdakwa ditemukan satu koper warna ungu yang di dalamnya ada 4 paket sabu dengan berat masing-masing 1.000 gram netto

Berdasarkan hasil interogasi, terdakwa mengaku menyelundupkan sabu tersebut atas perintah dari seseorang yang tidak dikenalnya. Terdakwa dijanjikan upah sebesar 10.000 dollar Hong Kong jika berhasil mengantarkan sabu ke penerima di Bali.

"Namun terdakwa baru menerima 3.000 Dollar Hong Kong untuk biaya perjalanan ke Bali dan sisanya 7.000 Dollar Hong Kong akan diberikan setelah terdakwa menyelesaikan tugasnya," ujar Jaksa.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 9 Kg di Asahan, 3 Kurir Perempuan Ditangkap

57 tahun lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal