Remaja Hong Kong Penyelundup Sabu 4 Kg Dituntut 20 Tahun Penjara di Bali

Antara
Remaja asal Hong Kong penyelundup sabu 4 Kg menjalani persidangan di PN Denpasar. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar melanjutkan sidang kasus penyelundupan sabu seberat 4 kilogram dengan terdakwa Man Chun Kwok (19). Remaja asal Hong Kong itu dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Man Chun Kwok dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi dalam sidang yang digelar secara telekonfrensi di Denpasar, Selasa (12/5/2020).

Dalam amar tuntutan, jaksa menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika yaitu sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif kedua.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa dapat memberikan citra negatif terhadap pulau Bali sebagai daerah tujuan wisata Internasiona. Terdakwa juga bagia dari perbuatan jaringan Internasional.

"Dan barang bukti yang dikuasai oleh terdakwa melebihi dari aturan SEMA No. 4 tahun 2010," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal