DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar melanjutkan sidang kasus penyelundupan sabu seberat 4 kilogram dengan terdakwa Man Chun Kwok (19). Remaja asal Hong Kong itu dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Man Chun Kwok dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi dalam sidang yang digelar secara telekonfrensi di Denpasar, Selasa (12/5/2020).
Dalam amar tuntutan, jaksa menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika yaitu sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif kedua.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa dapat memberikan citra negatif terhadap pulau Bali sebagai daerah tujuan wisata Internasiona. Terdakwa juga bagia dari perbuatan jaringan Internasional.
"Dan barang bukti yang dikuasai oleh terdakwa melebihi dari aturan SEMA No. 4 tahun 2010," ujarnya.