Rektor Unud I Nyoman Gde Antara Akan Disidang 19 Oktober Kasus Dugaan Korupsi SPI

Dewi Umaryati
Rektor Unud I Nyoman Gde Antara Akan Disidang 19 Oktober Kasus Dugaan Korupsi SPI (Foto: Istimewa)

Sementara untuk tiga terdakwa lain dengan perkara Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Denpasar atas nama Nyoman Putra Sastra, telah ditunjuk majelis hakim yang diketuai Putu Sudariasih dengan anggota Gede Putra Astawa dan Nelson. 

Selanjutnya perkara nomor 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps atas nama terdakwa I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara, persidangan akan dipimpin Putu Ayu Sudariasih dengan hakim anggota Gede Putra Astawa dan Nelson.

"Ketiganya akan disidang pada Jumat (20/10/2023)," kata Astawa yang juga ikut terlibat sebagai hakim anggota untuk empat terdakwa.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Pejabat KPU Tanjung Balai Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,2 Miliar Ditahan

57 tahun lalu

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Diperiksa Kejaksaan, Kasus Apa?

57 tahun lalu

KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo

57 tahun lalu

Oknum Kades di Sragen Jadi Tersangka Korupsi Sewa Tanah Desa, Negara Rugi Rp240 Juta

57 tahun lalu

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejari Bandung, Ini Respons Dedi Mulyadi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal