Produksi Video Porno di Bali lalu Dijual ke Medsos, Pasutri Ini Awalnya Cuma Fantasi

Chusna Mohammad
Polda Bali mengungkap penjualan video porno pasangan suami istri di media sosial Twitter dan Telegram. (Foto: Chusna Mohammad)

"Keuntungan yang diperoleh sekitar Rp50 juta," katanya.

Stefanus menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari patroli siber petugas Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali yang menemukan akun Twitter yang memposting video porno.

Di akun Twitter dengan 106 following dan 69,8 ribu followers itu juga mencantumkan tulisan 'open group exclusive Telegram'. 

Setelah dilakukan undercover buy, terungkap GGG yang merupakan admin grup membagi video porno yang diperankan dia bersama istrinya. Polisi lalu menangkap GGG dan istrinya di Gianyar, 22 Juli 2002 lalu. 

"Sudah sekitar 20 video yang dibuat dan diperankan kedua tersangka lalu dijual lewat Twitter dan Telegram," ujar mantan Kabid Humas Polda Sumatera Barat ini.

Polisi menjerat GGG dan istrinya dengan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 4 dan 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 55 KUHP.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

14 hari lalu

Viral Video Perempuan Dihajar di Pinggir Jalan Tuban, Polisi Turun Tangan

17 hari lalu

Hubungan Istri dan Kekasih Gelap Berawal di Medsos Berujung Pembunuhan Suami di Banyumas

28 hari lalu

Kejar Gift, 2 Pemuda di Makassar Ditangkap usai Live Streaming Bocorkan Razia Polisi

1 bulan lalu

Pasutri Ini Gasak Motor di 19 TKP di Jatim, Modus Tuduh Korban Menabrak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal