Pria Beristri Setubuhi ABG di Bali Divonis 13 Tahun Penjara

Miftachul Chusna
Pria di Bali divonis penjara 13 tahun karena menyetubuhi gadis di bawah umur. (Foto: Ilustrasi)

DENPASAR, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Ketut Murdika (42). Dia terbukti bersalah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan," kata ketua majelis hakim Kony Hartanto di PN Denpasar, Jumat (20/11/2020).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair tiga bulan penjara.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 81 ayat 2 UU No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban yang masih berusia 12 tahun. Selain itu korban juga mengalami trauma berkepanjangan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Berulang Kali di Sidoarjo, Korban Dipaksa Minum Pil KB

57 tahun lalu

Siswi SMA di Sidoarjo Disetubuhi Ayah Kandung Berulang Kali, Kini Hamil 4 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal