Pria Beristri Setubuhi ABG di Bali Divonis 13 Tahun Penjara

Miftachul Chusna
Pria di Bali divonis penjara 13 tahun karena menyetubuhi gadis di bawah umur. (Foto: Ilustrasi)

Selanjutnya

Murdika ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh orangtua korban pada 10 Juli 2020. Terdakwa mengakui telah beberapa kali melakukan aksi bejat itu ketika korban sendirian di rumah karena ditinggal orangtuanya bekerja.

Selain itu, aksi tak senonoh itu dilakukan saat korban mengikuti kegiatan ekstra kurikuler di sekolahnya. Modusnya yaitu dengan memberikan iming-iming berupa boneka dan uang Rp50.000.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Berulang Kali di Sidoarjo, Korban Dipaksa Minum Pil KB

57 tahun lalu

Siswi SMA di Sidoarjo Disetubuhi Ayah Kandung Berulang Kali, Kini Hamil 4 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal