6. Kegiatan konstruksi tetap beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
7. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimum 50 persen.
8. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.
9. Pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.