"Zona oranye dengan angka 1,89 itu masih tinggi. Harusnya angkanya di atas dua sehingga bisa PPKM Level 3," ujar Edi dalam rapat koordinasi Satgas Covid-19 di Kota Pontianak.
Dia meminta pelaku usaha tetap mematuhi aturan operasional kegiatan usaha agar penerapan PPKM bisa turun dari Level 4 ke Level 3. Meski ada kelonggaran dalam berusaha, namun tetap mematuhi aturan. Misal jam buka, kapasitas, dan waktu makan yang masih dibatasi
"Intinya dalam PPKM level 4 ini adalah kelonggaran. Kalau sebelumnya makan minum di tempat tidak diizinkan, sekarang bisa makan minum di tempat dengan ketentuan maksimal 25 persen dari kapasitas," tuturnya.