Polresta Denpasar Tangkap WN Australia Pemakai Sabu

Miftachul Chusna
Ilustrasi penangkapan pengguna sabu(foto: ist)

DENPASAR, iNews.id - Polisi menangkap warga negara Australia bernama James Travis McLeod (49) terkait kasus narkotika. Dia memesan sabu kepada dua orang warga lokal yang menjadi kurir.

"Kasusnya masih kita dalami," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Selasa (10/11/2020).

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sabu 0,84 gram. Penangkapan pelaku bermula dari tertangkapnya dua warga Bali bernama Felix Juwono (45) dan Ketut Ngurah Mayun (38) di Denpasar yang sedang mengambil barang terlarang itu di suatu tempat.

Dari kedua warga yang berperan sebagai kurir itu, polisi mendapat keterangan ada perintah dari McLeod untuk membeli dan mengambil sabu. Berdasarkan pengakuan keduanya, polisi membekuk McLeod di tempat tinggal di sebuah vila di Kerobokan, Kuta Utara.

Hasil penggeledahan polisi di rumah McLeod menemukan barang bukti bong di kamar mandi. Ketiga tersangka yang diringkus polisi saat ini mendekam di tahanan Polresta Denpasar.

"Jika hasil pemeriksaan sudah selesai, kita akan segera merilisnya ke media," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Dipecat, Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Dibawa ke Mabes Polri Jakarta

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Malaysia di Makassar, Sita 1,45 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal