Polisi Duga Senpi yang Dipakai Tri Nugraha untuk Bunuh Diri Ilegal

Antara
Dewi Umaryati
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. (Foto: Antara)

"Tentu pemeriksaan dan pendalaman masih dilakukan terkait keberadaan (senpi) kok bisa ada pada yang bersangkutan. Ya sudah ada beberapa yang diperiksa," tutur Jansen.

Sebelumnya, Tri Nugraha yang sempat menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar dan Kepala BPN Badung, ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi kepada Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atas Tindak Pidana asal yaitu Korupsi Gratifikasi kepada Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan Badung.

Pada Senin (31/8/2020) sekitar 19.40 WITA, saat tersangka Tri Nugraha akan diproses penahanan dari Kejati Bali menuju Lapas Kerobokan, diketahui Tri Nugraha melakukan bunuh diri dalam toilet Kantor Kejati Bali.

Menurut keterangan Wakajati Bali, Asep Maryono, saat itu diduga Tri Nugraha menembakkan senjata api ke arah dada kirinya saat berada dalam toilet.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Penyebab Kematian Kades Buncitan Sidoarjo Murni Bunuh Diri, Ini Motifnya

57 tahun lalu

Tamtama TNI AL di Bangkalan Meninggal Tak Wajar, Keluarga Tolak Disebut Bunuh Diri

57 tahun lalu

Pilu! Anak SD yang Bunuh Diri di Ngada Harus Bayar Uang Sekolah Rp1,2 Juta

57 tahun lalu

5 Fakta Pilu Siswa SD di Ngada NTT Bunuh Diri, Nomor 3 Bikin Nyesek

57 tahun lalu

Respons Menko Cak Imin soal Siswa SD di NTT Bunuh Diri gegara Tak Bisa Beli Pena

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal