DENPASAR, iNews.id - Senjata api yang dipakai tersangka korupsi yang juga mantan Kepala BPN Denpasar Tri Nugraha untuk bunuh diri di toilet Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali diduga ilegal atau tidak terdaftar. Senpi tersebut kini masih diselidiki polisi.
"Kita lagi dalami, yang jelas informasi-nya kita sudah dapat informasi bahwa senjata itu diduga tidak terdaftar atau ilegal. Itu Revolver Turki, bukan seperti senjata organik kita, kalibernya 9 mm," ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Selasa (1/9/2020).
Dia mengatakan, saat ini status kepemilikan dan asal dari senjata api tersebut sedang didalami petugas kepolisian. "Ini masih didalami dari mana asalnya kenapa bisa ada sama yang bersangkutan ini. Karena senjata itu tak terdaftar otomatis, tidak ada izin kepemilikan," ucap Jansen.
Selain itu, sudah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan autopsi. Dari hasil autopsi sementara ada penyebab kematian karena ada luka tembakan di dada sebelah kiri tersangka Tri Nugraha.
Dalam olah TKP semuanya terlibat, mulai dari Tim Identifikasi Polda Bali, Tim Laboratorium Forensik dan Tim Penyidik dari Polda dan Polresta beserta jajaran.