Polda Bali Tetapkan Tiga Pejabat Pelindo III Tersangka Penggelapan Dana Proyek LNG

Chusna Mohammad
Polda Bali menetapkan tiga pejabat Pelindo III tersangka penggelapan dana regasifikasi proyek pembangkit listrik. (Foto: Chusna Mohammad)

Setiap bulannya, PT IP membayar biaya regasifikasi sebesar Rp4 miliar. Dari situ, PT BGT memperoleh keuntungan sebanyak Rp2 miliar setiap bulannya. 

Pada 2019, Kokok yang saat itu menjabat Direktur Utama PT PEL memerintahkan Irsyam Bakri untuk mengambil alih kapal Lumbung Dewata dengan dalih akan ada pergantian kru. Hal itu ditindaklanjuti oleh Wawan Sulistiawan dengan menempel stiker PT PEL di kapal itu. 

PT BGT yang keberatan dengan ulah PT PEL itu akhirnya melapor ke Pola Bali, Januari 2021 lalu. "Dengan pengambilalihan sejak 2019, PT BGT mengalami kerugian hingga Rp40 miliar," ujar Yuliar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Modus Kenalan di Medsos, Pemuda di Surabaya Bawa Kabur Motor Perempuan Jombang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal