Polda Bali Tetapkan Tiga Pejabat Pelindo III Tersangka Penggelapan Dana Proyek LNG

Chusna Mohammad
Polda Bali menetapkan tiga pejabat Pelindo III tersangka penggelapan dana regasifikasi proyek pembangkit listrik. (Foto: Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - Polda Bali menetapakan tiga petinggi PT Pelindo III sebagai tersangka. Ketiganya diduga menggelapkan dana regasifikasi proyek pembangkit listrik senilai Rp40 miliar. 

"Ada tiga orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Direskrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho, Selasa (20/4/2021). 

Tersangka pertama yaitu Direktur Teknik PT Pelindo III Kokok Susanto. Tersangka kedua adalah bos PT Pelindo Energi Logistik (PEL), anak perusahaan PT Pelindo III, yaitu Wawan Sulistiawan yang menjabat Direktur Utama.

Tersangka ketiga yakni Irsyam Bakri sebagai General Manager Regional Bali Nusa Tenggara. 

Ketiga petinggi BUMN itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 31 Maret 2021. Meski sudah hampir sebulan, mereka sampai saat ini belum dijebloskan ke sel tahanan. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Modus Kenalan di Medsos, Pemuda di Surabaya Bawa Kabur Motor Perempuan Jombang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal