"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tas selempang berisi enam paket diduga sabu-sabu yang saat itu dibawa oleh Amelia," ujarnya.
Saat dimintai keterangan, kedua pelaku mengaku mendapat sabu dari pelaku bernama Sariani.
"Petugas kami lalu menangkap Sariani, yang saat digeledah ditemukan 13 paket ekstasi sebanyak 59 butir dan satu paket sabu-sabu," ujarnya.
Putu Yuni menambahkan, penggeledahan lanjutan yang dilakukan petugas dalam kamar pelaku kembali menemukan 20 paket sabu-sabu dan satu paket ekstasi.
Menurutnya, total barang bukti yang disita yakni 27 paket sabu dan 62 butir ekstasi. Dari tersangka Komang Susilawati, polisi menyita 6 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat seluruhnya 2,44 gram netto.
Selain itu juga ada 14 paket berisi 62 butir ekstasi. Sedangkan dari pelaku Sariani didapatkan 21 paket diduga sabu-sabu dengan berat seluruhnya 53,99 gram netto.