PN Denpasar Tolak Pergantian Majelis Hakim Jerinx

Muhammad Muhyiddin
Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Sobandi menolak pergantian majelis hakim Jerinx (iNews.id/Aris Wiyanto)

Persidangan Jerinx selanjutnya akan digelar besok, Selasa, 22 September 2020, dengan agenda pembacaan tanggapan terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Jerinx mengajukan permohonan pergantian majelis hakim yang menyidangkan perkara kliennya. Permohonan tersebut diajukan sehari setelah sidang, pada Jumat, 11 September 2020.

Tim kuasa hukum mempersoalkan keputusan majelis hakim yang meminta pembacaan dakwaan diteruskan meski tanpa kehadiran terdakwa di persidangan.

"Ternyata majelis hakim memerintahkan JPU untuk membacakan dakwaan yang secara hukum ini bertentangan dengan hukum acara Pasal 155 KUHAP," ujar salah satu kuasa hukum, I Wayan Suardana.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

57 tahun lalu

Youtuber Resbob Diadili di PN Bandung, Terancam 4 Tahun Penjara Didakwa Hina Suku Sunda

57 tahun lalu

Polda Jabar Perpanjang Penahanan Resbob Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

57 tahun lalu

Terbongkar! Motif Resbob Hina Suku Sunda Bikin Emosi, Ternyata Karena Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal