Persidangan Jerinx selanjutnya akan digelar besok, Selasa, 22 September 2020, dengan agenda pembacaan tanggapan terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Jerinx mengajukan permohonan pergantian majelis hakim yang menyidangkan perkara kliennya. Permohonan tersebut diajukan sehari setelah sidang, pada Jumat, 11 September 2020.
Tim kuasa hukum mempersoalkan keputusan majelis hakim yang meminta pembacaan dakwaan diteruskan meski tanpa kehadiran terdakwa di persidangan.
"Ternyata majelis hakim memerintahkan JPU untuk membacakan dakwaan yang secara hukum ini bertentangan dengan hukum acara Pasal 155 KUHAP," ujar salah satu kuasa hukum, I Wayan Suardana.